
Rabu (05/02/2025) di tengah kebingungan pengisian KRS pada website SIAKAD UNS, mahasiswa diminta memindahkan fasyankes BPJS ke Klinik UNS Medical Center.
Terbitnya surat edaran Nomor 432/UN27/TU/2025 tentang Pemusatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi mahasiswa aktif UNS ke klinik Pratama UNS Medical Center selambat-lambatnya 31 Mei 2025 memicu keresahan. Pasalnya pada menu laman siakad mahasiswa tidak dapat melakukan pengisian KRS sebelum menyelesaikan pernyataan yang tersedia terkait pemindahan fasyankes. Menindaklanjuti hal tersebut, diadakan audiensi yang dihadiri oleh perwakilan pihak universitas, fakultas, dan perwakilan BEM tiap fakultas.
Berjalannya audiensi diwarnai keluh kesah mahasiswa. Beberapa poin krusialnya adalah kualitas sarana dan prasarana UNS Medical Center yang kurang memadai, serta ditakutkan kendala pada proses pengisian KRS yang berimbas pada perkuliahan. “Melihat jam operasional tidak 24 jam dan rating google maps rendah, saya harap kebijakan pemindahan fasyankes bisa dipertimbangkan kembali,” ujar Faiz, perwakilan mahasiswa (5/2). Risfina selaku mahasiswa juga mengungkapkan sebagian mahasiswa belum memiliki BPJS dan beberapa lainnya memiliki tunggakan BPJS dengan nominal tidak sedikit yang akan berpengaruh dalam pemindahan fasyankes. “Melihat Medical Center yang masih dalam proses berbenah, sebaiknya pihak universitas memiliki kesadaran dengan menyelesaikannya dahulu, bukan malah menjadikan mahasiswa sebagai subjek percobaan. Universitas bisa mempertimbangkan, kenapa kebijakan ini harus dilibatkan dengan KRS dan terkesan menekan,” ujar Arifin perwakilan mahasiswa FH (5/2).
Menanggapi hal tersebut, Selfi selaku Kepala Unit UNS Medical Center menjelaskan, “Kami pihak medical center sudah melakukan pembenahan sarpras serta peningkatan jumlah SDM. Selanjutnya akan menambah jam operasional, sekarang memang baru sampai jam 3 sore, rencana akan diperpanjang,” pihaknya mengungkapkan penambahan jam operasional belum dapat dilakukan mengingat ada faskes lain yaitu RS UNS. Namun, akan diadakan pelayanan online untuk berkonsultasi via chat maupun video call. Selain itu, ada layanan antar obat dan ambulan yang dapat dimanfaatkan jika perlu penanganan lebih lanjut.
Menjawab keresahan sekaligus menutup audiensi, pihak UNS mengungkapkan “Berdasarkan UU, BPJS tergolong wajib dan akan diadakan diskusi lebih lanjut untuk menampung saran hasil audiensi hari ini. Kami menjamin tidak akan ada sanksi dan pengisian KRS akan tetap berjalan. Mahasiswa bisa mengisi laman dengan alasan yang jelas jika belum berkenan memindahkan fasyankesnya ke UNS Medical Center,” ujar Haryanto (2/5).
Alifia_Scarleta_
