Expo PKKMB FKIP UNS Larang UKM Sebut Instansi, BEM FKIP: Ini Benar-Benar Pembatasan Ruang [Kritik]

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UNS menyampaikan orasi bertema isu sosial, kesejahteraan guru, dan kepedulian terhadap Palestina dalam penampilan Expo PKKMB FKIP 2026 di Aula Gedung F FKIP UNS, Surakarta, Jumat (14/8). LPM Motivasi/Sofi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, Ikhsan, mempertanyakan aturan Expo yang melarang penyebutan instansi maupun personal ketika penampilan berlangsung. Ia sempat mempertanyakan hal tersebut ketika berada di Forum Komunikasi Expo PKKMB FKIP. Namun, ujarnya, alih-alih menjawab dengan lugas, jawaban yang diberikan dosen justru tidak konsisten dan saling melempar pertanyaan tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit mewajibkan pembatasan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk pembatasan ruang berekspresi. “Kita bisa bilang FKIP dan UNS merupakan suatu ruang akademik. Jadi bagaimana ilmu-ilmu dan juga suara aspirasi itu menjadi hal yang sangat layak untuk bagaimana nantinya kita suarakan,” ujar Ikhsan, Jumat (14/8).

Ia menjelaskan bahwa seharusnya ruang akademik menjadi wadah yang memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Ia menyebut ada tiga kebijakan yang disampaikan oleh dosen terkait Expo tahun ini, yakni menjaga ketertiban, tidak menyinggung SARA, dan tidak boleh menyebut nama instansi atau personal.

Dalam Expo tahun ini, BEM FKIP mengangkat sejumlah isu, salah satunya kesejahteraan guru, dengan menyertakan data anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurutnya baru terealisasi 12–16 persen dari 20 persen. “Kami di sini tidak menyerang personal atau menunjukkan instansi, tapi kami menyerang bagaimana sistem yang harus dievaluasi,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa BEM FKIP akan terus memperjuangkan ruang berekspresi mahasiswa apabila terdapat pembatasan terhadap penyampaian aspirasi di lingkungan kampus.

Pandangan tersebut mendapat respons positif dari salah satu mahasiswa baru FKIP, Gending. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan kelompok yang sudah mampu berpikir secara kritis sehingga penting bagi mereka untuk dikenalkan dengan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Ia menilai penampilan tersebut memberikan pemahaman baru baginya dan mahasiswa lain. “Menurut saya itu harusnya memang harus ditampilkan karena kita dari fakultas keguruan ya, kita tahu sendiri bahwa guru-guru di Indonesia masih tidak mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya, Jumat (14/8).

Sementara itu, Ketua Pelaksana PKKMB FKIP 2026, Anggun, mengakui secara terbuka bahwa apa yang disampaikan Ikhsan mengenai pembatasan ruang kritik benar adanya. “Apa yang disampaikan Mas Ikhsan itu benar dan tidak bisa disalahkan. Itu sedikit merugikan, apalagi dari teman-teman BEM sendiri, mereka juga tidak dapat leluasa untuk mengkritik dan memberikan saran,” ujarnya, Sabtu (15/8).

Namun, tuturnya, keputusan tersebut berada di luar kendali panitia karena adanya sejumlah pertimbangan dari pihak dosen dan fakultas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan naskah orasi bertujuan menjaga durasi penampilan agar tidak melebihi sepuluh menit. Soal larangan menyebut nama tokoh dan instansi tertentu, pihak fakultas tidak merincikan secara konkret apa saja yang termasuk dalam kategori provokasi.

Aturan tersebut berkaitan dengan insiden PKKMB tahun lalu, saat siaran langsung BEM dihentikan karena dianggap berpotensi memicu konflik. Menurutnya, aturan tahun ini justru dimaksudkan agar penampilan BEM dapat disiarkan penuh tanpa harus dihentikan di tengah jalan.

Penulis: Lail & Yajna

Penyunting: Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *