RUU Penyiaran Dikeluarkan, Jurnalis Solo Raya Menolak Ugal-ugalan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta menggelar aksi penolakan RUU penyiaran Selasa, 21/05/2024. Aksi yang digelar di Plaza Manahan ini mengundang seluruh jurnalis dan lembaga pers mahasiswa Solo Raya untuk turut menolak RUU penyiaran tersebut.

          Aksi penolakan RUU yang digelar pada sore hari tersebut bertujuan untuk menolak rancangan undang-undang penyiaran versi Maret 2024 di mana banyak sekali pasal-pasal problematik di dalamnya dan terkesan disusun dengan terburu-buru. Beberapa pasal RUU penyiaran yang menjadi masalah bagi para jurnalis adalah larangan penyiaran konten eksklusif dan jurnalisme investigatif. Kedua hal tersebut diduga menjadi ketakutan pihak tertentu yang terkena sebuah kasus. “Salah satunya yang sangat menjadi konsen dari teman-teman jurnalis ini adalah larangan penyiaran konten eksklusif, jurnalisme investigatif karena mungkin ini bagi beberapa pihak memang ada ketakutan di dalamnya kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari situ,” ujar Nana selaku salah satu jurnalis (21/5). Selain itu, pasal mengenai komunitas radio, kepemilikan lembaga penyiarannya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau komunitas tetapi menjadi milik konglomerasi juga menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.

          Pasal mengenai pengaturan maupun pembatasan isi konten YouTube dan media lainnya oleh KPI juga menjadi hal yang kurang diperhatikan, namun menjadi masalah di dunia jurnalistik. Bahkan masuknya KPI dalam hal sengketa pers sekarang berpotensi akan dilanjutkan ke ranah hukum atau disidang. “Berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum atau disidang karena ini kan cukup membahayakan bagi kita ya teman-teman pers bagaimana seolah ada kekhawatiran di setiap produk jurnalistik kita itu membahayakan bagi oligasi,” ujar salah satu anggota PWI (21/5). AJI Surakarta juga menyebutkan dalam RUU ini bahkan tidak hanya membatasi para jurnalis, namun juga seniman yang menuangkan idenya melalui tulisan.  

          Penghilangan atau penundaan RUU penyiaran adalah harapan para jurnalis agar pasal-pasal problematik di dalamnya dapat dirubah. “Dengan aksi ini harapannya paling tidak pasal-pasal problematik yang ada di RUU penyiaran itu dihilangkan atau kita tunda karena kita sudah ada anggota DPR yang baru gitu ngapain buru-buru,” ujar Nana (21/5). Selain itu, suara masyarakat khususnya para jurnalis diharapkan dapat didengar oleh pihak pemerintah supaya bisa merevisi RUU tersebut.

_Salma & Shafa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *