Tukang Pisang, EAS, DPR, MK, Siapa untung, Siapa Rugi, Siapa Peduli?

21 Agustus 2024 ini Jagad maya Indonesia diramaikan oleh Emergency Alert System, dengan latar biru gambar Pancasila dan tulisan “Peringatan Darurat” sebagai buntut dari pembangkangan DPR RI.

Mengapa kondisi politik di Indonesia sedang ramai dan hangat diperbincangkan dari berbagai kalangan? Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi, dimana semua orang sudah memiliki gawai, atau gadget masing masing, sehingga informasi apapun dapat dengan mudah diakses siapapun, dimanapun dan kapanpun. Secara teknis, banyak topik yang bisa menjadi ramai dibahas, namun menjadi pertanyaan mengapa kondisi politik pemerintahan selalu menjadi topik yang pasti cepat dan ramai dibahas oleh masyarakat kita?

1. Tukang Pisang, dan Kondisi politik negara memengaruhi stabilitas masyarakat

      Tidak perlu terkejut, Kaesang Pangarep, dalam podcastnya dengan Deddy Corbuzier pada tahun 2022 lalu sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya “Belum” memiliki ketertarikan untuk terjun dan ikut ke dalam dunia politik. Mengapa demikian? Ia sendiri menyatakan “Saya kan tau nih mas gibran. Gajinya (wali kota) berapa, (jika dibandingkan) sama saya, Kasihan… Sudah gitu, kena covid-19.” Selain itu ia sendiri juga menyatakan bahwa ia lebih baik melanjutkan profesinya sebagai Tukang Pisang Goreng (Entrepreneur) saja. Namun pada 21 September 2023, Tukang Pisang itu resmi menjadi kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan setelahnya pada 23 September, 2 hari setelah menjadi kader, ia resmi menjadi ketua dari partai politik yang telah didirikan sejak 16 November 2014 tersebut.

      Setelah itu, menjelang pemilu presiden RI Februari 2024 kemarin, terdapat 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden juga sempat menuai kontroversi dan juga meramaikan dunia maya Indonesia. Bagaimana tidak, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memaknai Pasal 169 huruf q UU MK terkait ketentuan persyaratan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden (capres-cawapres). Yang mana putusan tersebut, dikhususkan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto untuk pemilu mendatang. Tentu saja hal ini menjadi kontroversi mengingat konstitusi yang telah ada dimodifikasi sedemikian rupa.

      Kemudian, bagaimana dengan dengan diputuskannya RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. ? DPR RI melalui laman tempo.co disebutkan akan menganulir putusan MK tersebut, yang mana putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Berisikan tentang :

      • Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
      • DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
      • Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
      • Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

      Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

      Terdapat dua  skenario yang disebut sedang disiapkan pada Baleg DPR.

      • Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon.
      • Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

      Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.(Tempo.co – Partai Buruh Tolak Sikap DPR yang Disebut Bakal Anulir Putusan MK soal Aturan Ambang Batas Pilkada)

      Apakah kita perlu terkejut? Tentu saja tidak usah.

      Kemudian bagaimana kondisi perpolitikan di pemerintahan kita dapat memengaruhi stabilitas masyarakat? Sebab dalam keberjalanannya, para pemangku jabatan tersebut memiliki wewenang dalam membuat dan memberlakukan kebijakan yang ada. Jika konstitusi yang sah dan tidak semestinya dihiraukan, maka bagaimana dengan kondisi masyarakat? Sebab kebijakan dalam tubuh pemerintahan, pasti akan berpengaruh pada banyak sektor masyarakat, mulai dari ekonomi hingga Pendidikan.

      2. Terdapat pihak yang diuntungkan dan dirugikan, serta kepentingannya masing masing

      Tanpa dipungkiri, setiap peristiwa yang terjadi, tidak hanya dalam perpolitikan pemerintahan Indonesia, akan selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Bukan tanpa sebab, dalam peristiwa ini tentu ada pihak yang menjadi motor atau penggeraknya, dan tentu saja pihak tersebut pasti memiliki kepentingannya masing masing. Sehingga kita rakyat seringkali dan pasti hanya akan menjadi tunggangan bagi para pemilik kepentingan. Pada kasus ini, siapa yang menjadi pihak yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan? Tentu putusan MK ini dapat merugikan jalan Tukang Pisang untuk menjadi Gubernur, tentu saja pihak lainnya yang akan menjadi lawannya di kontes pilkada nanti dapat berjalan mulus. Apakah kita perlu terkejut? Tentu saja tidak perlu, sebab sejak peristiwa tahun 1965, 1998, dan 2001, sudah menjadi bukti, bahwa akan dan pasti ada pihak yang akan memanfaatkan peristiwa tersebut untuk memuluskan kepentingannya, entah untuk mendapatkan jabatan atau posisi tertentu, atau memiliki pengaruh yang lebih luas lagi.

      Lantas untuk apa pesan Garuda dengan latar belakang biru dan tulisan “Peringatan Darurat” serta darimana asal usulnya? Pada kanal YouTube EAS (Emergency Alert System) Indonesia Concept, di video dengan tajuk EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter yang dibuat oleh WeirdVerse tersebut merupakan salah satu konten fiksi dengan tema analog horror dengan menceritakan sebuah anomali yang muncul di Indonesia, dan membuat kacau negara. Dengan kacaunya kondisi politik di Indonesia ini, apakah bisa kita sebut sebagai anomali juga?

      Dalam kondisi perpolitikan negara yang sedang kacau ini, siapa yang masih peduli? Siapa lagi jika bukan kita sebagai rakyat Indonesia, Siapa lagi jika kita hanya memangku tangan dan berdiam diri seolah semuanya akan baik baik saja.

      SALAM PERSMA!

      Sumber :

      Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5

      ANTARA NEWS – Presiden hormati putusan MK dan DPR soal syarat calon kepala daerah

      Tempo.co – Partai Buruh Tolak Sikap DPR yang Disebut Bakal Anulir Putusan MK soal Aturan Ambang Batas Pilkada

      ANTARA NEWS – Baleg-Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan

      _Alif Lunar

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *