Kebingungan HMP dan ORMAWA menghadapi surat edaran Reorganisasi dan Pelantikan Pengurus Baru 2025

Kamis (07/11/2024) Di tengah kebingungan menghadapi surat edaran Reorganisasi dan Pelantikan Pengurus Baru 2025,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengadakan undangan koordinasi penyiapan reorganisasi ormawa yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan HMP dan ORMAWA di FKIP UNS.

Dikeluarkannya surat edaran nomor 423/UN27/KM/2024 tentang Reorganisasi dan Pelantikan Pengurus Baru 2025 yang harus melaksanakan serah terima kepengurusan ORMAWA masa bakti 2024 kepada pengurus yang baru paling lambat akhir Desember 2024. Hal tersebut memunculkan kebingungan baik dari HMP maupun ORMAWA di FKIP UNS. Menindaklanjuti surat tersebut diadakanlah Undangan Koordinasi yang dihadiri oleh kepala bagian tata usaha, kepala sub bagian akademik, ketua hmp dan ormawa serta admin kemahasiswaan FKIP UNS. Tujuan dari undangan ini adalah koordinasi penyiapan reorganisasi ormawa FKIP UNS.
Dalam undangan tersebut beberapa perwakilan HMP dan ORMAWA yang hadir menyampaikan keluh kesahnya. Beberapa poin yang disoroti terkait dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah waktu pemberitahuan yang terkesan mendadak dan memaksa, “Jika kita melihat surat dari wakil rektor tersebut diterbitkan tanggal 10 Oktober, kemudian diterbitkan oleh fakultas tanggal 30 Oktober hal tersebut cukup mengagetkan teman-teman dari HMP dan ORMAWA yang sudah merancang timeline program kerja maupun kegiatan di organisasinya jauh-jauh hari sehingga surat tersebut terkesan memaksa dan berpotensi menimbulkan kebingungan di program kerja yang ada pada masing-masing HMP dan ORMAWA,” ujar Miqdad salah satu ketua ORMAWA (7/11). Kemudian penetapan jadwal pleno yang dirasa tidak realistis dimana dalam surat tersebut tertulis pelaksanaan pleno di tanggal 24 November 2024 tentu tidak sejalan dengan program kerja dari masing-masing ORMAWA. Poin berikutnya adanya serah terima jabatan yang harus dilaksanakan di akhir Desember. Jika kebijakan tersebut dilaksanakan saat ini dirasa akan sangat memberatkan apa yang sudah ditetapkan di awal.
Menanggapi keresahan tersebut Slamet Subiyantoro berkata bahwa, “Surat tertanggal memang 10 Oktober namun sampai di fakultas tanggal 25 Oktober dan kemudian didistribusikan tanggal 29 Oktober.”  Pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dibuat oleh fakultas dan fakultas hanya sebagai jembatan yang meneruskan kebijakan dari universitas. “Perjalanan untuk menuju kepengurusan yang baru perlu banyak tahapan yang harus dilaksanakan saat ini masih ada program kerja penting yang berjalan yaitu magang, dimana itu adalah branding dari HMP untuk menarik anggota yang baru jika tidak dilaksanakan hal tersebut akan menimbulkan kebingungan, serta terkait penyusunan program kerja pasti ada evaluasi antara program kerja lama dengan yang baru sehingga perlu adanya persiapan yang matang, ” ujar Rohman salah satu ketua HMP yang hadir (7/11). Menanggapi hal tersebut sekaligus sebagai penutup undangan koordinasi yang terlaksana, pihak fakultas memberikan jalan tengah untuk masing-masing HMP dan ORMAWA menuliskan tahapan apa saja yang harus dilakukan untuk reorganisasi kepengurusan yang baru dan nantinya dari pihak Fakultas akan menyampaikan masukan yang ada kepada pihak Universitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *