Pro Kontra Tapera, Kebijakan Yang Dinilai Sebagai Terobosan

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan yang tengah hangat diperbincangkan saat ini. Pasalnya, lebih banyak masyarakat yang kontra ketimbang masyarakat yang pro akan kebijakan tersebut. Tapera merupakan salah satu program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan sistem menabung secara teratur. Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2004 yang telah diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden Indonesia menuai banyak kecaman dari masyrakat. Pasalnya, banyak yang tidak setuju dan dinilai merugikan oleh sebagian pihak. Sebagian besar pihak yang tidak setuju datang dari kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan. Hal itu disebabkan karena adanya pemotongan gaji karyawan sebanyak 3% yang akan digunakan untuk iuran tapera atau pemerintah menyebutnya dengan “menabung”.

Melansir dari Kompas.com menyatakan bahwa isu tapera sudah bergulir sejak tahun 2013 ketika masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan rumah murah melalui Tapera. Menurut sumber, pemerintah saat itu memandang urusan rumah sebagai urusan pribadi, padahal dari data yang dijabarkan, sebanyak 15 juta kepala keluarga tidak memiliki rumah.

Memang, jika kita lihat dan kaitkan dengan keadaan yang terjadi sekarang, banyak kepala keluarga yang belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tak sedikit kepala keluarga yang masih tinggal di kontrakan atau bahkan memilih tinggal di kost. Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah mahalnya rumah dan tanah di zaman sekarang. Dengan gaji yang bisa dibilang tidak cukup banyak, tentu sulit untuk membeli tanah atau rumah, kebanyakan penghasilan dari mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika kita melihat niat baik dari pemerintah, tentu terdapat sisi yang positif dari adanya Tapera ini. Contoh sisi positif tapera antara lain meningkatkan akses kepemilikan rumah, mendorong budaya menabung, mensabilkan ekonomi dalam jangka panjang, dan mengurangni backlog perumahan. Sebenarnya, dengan adanya Tapera ini banyak sisi positif yang dapat diambil. Akan tetapi, hal itu tentu juga dinilai juga cukup merugikan masyarakat. Di samping dengan adanya sebagian besar masyarakat yang sudah tidak percaya dengan pemerintah, Tapera juga akan merugikan para pekerja dengan honor yang pas-pasan.

Aturan yang disahkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 menuai kritik yang banyak dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat menganggap Tapera akan merugikan bagi rakyat dan akan menguntungkan bagi pemerintah. Masyarakat beranggapan seperti itu karena tak lain adalah kesalahan dari oknum pemerintah sendiri yang cenderung sering melakukan korupsi atau “berbisnis dengan rakyat”. Walaupun sudah dijelaskan bahwa tabungan Tapera ini dapat dicairkan, sejumlah masyarakat tetap takut dan beranggapan bahwa uang yang mereka tabung nantinya akan menjadi milik oknum-oknum yang menyalahgunakan kebijakan Tapera. Apalagi dengan keterangan wajib untuk menabung di Tapera ini. Sebagian masyarakat mengeluh akan gajinya yang sedikit dan ditambah lagi wajib melakukan iuran yang akan digunakan untuk Tapera. Lebih merugikan lagi masyarakat yang sudah memiliki rumah dan tetap wajib iuran untuk masyarakat yang belum memiliki rumah. Tentunya hal tersebut terkesan tidak adil untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah.

Tapera adalah inisiatif yang sangat potensial dalam membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, untuk mencapai keberhasilan, pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang efektif, transparansi dalam pengelolaan, serta mekanisme yang fleksibel untuk mengakomodasi berbagai kondisi ekonomi peserta. Dengan pengelolaan yang baik, Tapera dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif untuk masalah perumahan di Indonesia jika dapat dijalankan dengan benar dan tidak dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

_Nailah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *